Pasal 1 : Penggunaan
Ayat 1 : Kemampuan ini digunakan untuk Meredam
Ayat 2 : Kemampuan ini dapat Meredam segala Benturan fisik seperti Sayatan, Ta brakan, Hantaman, hingga Ledakan
Pasal 2 : Batasan
Ayat 1 : Kemampuan ini mampu meredam Benturan sesuai dengan batasan maksimal anggota tubuh yang terkena benturan
Ayat 2 : Contoh dari Ayat 1 adalah jika bagian tubuh yang terkena benturan adalah jari kelingking maka batasan maksimal benturan tidak lebih dari benturan yang mampu ditolerir jari kelingking.
Artinya benturan yang bisa merusak batu bata jika dibenturkan kepada jari kelingking pengguna, tidak akan berdampak sama kuatnya seperti benturan yang bisa merusak batu bata tadi. Namun, menyakiti jari kelingking sampai batasan rasa sakit yang bisa ditolerir oleh jari kelingking.
Undang-undang yang disahkan oleh Calon Dewa bernama : Surya, tidak dapat disempurnakan karena pengguna tewas dan gagal menyempurnakan Undang-undang Dasar ini.