Di masa yang baru, Turki merupakan negara sekuler. Muslim di sana akan menikah dua kali, yakni secara negara dan secara agama.
Secara negara, petugas yang menikahkan merupakan pegawai negeri sipil dari dinas kependudukan. Pernikahan yang dilangsungkan secara negara akan tercatat dan sah di mata hukum tanpa menyentuh unsur keagamaan. Sedangkan secara agama, yang menikahkan adalah imam. Menikah secara imam di Turki serupa dengan menikah siri bila di Indonesia.
Muslim Turki akan menikah secara negara lalu setelahnya menikah secara imam untuk memenuhi rukun nikah dan syarat sah menikah berdasarkan tuntunan Islam. Tak jarang ada pula yang melakukan sebaliknya, menikah imam dahulu baru secara negara. Yang manapun, intinya mereka tetap melangsungkan pernikahan dan dari sinilah sumber kepanikan Arsia berasal.
***
"Imam akan datang 30 menit lagi, Yang Mulia."