Fatimah Az-Zahra
Menanyakan Warisan dari Rasulullah Saw.
Putri Rasulullah yang masih hidup sepeninggal beliau hanya Fatimah. Fatimah teringat Rasulullah mengenai harta yang dia wariskan, yaitu tanah Fadak, sebuah daerah kecil yang terletak di utara Madinah. Dia mengutus seseorang untuk menemui khalifah Abu Bakar untuk meminta hak warisannya.
Abu Bakar menolak memberikan warisan tersebut. Dia menjelaskan kepada utusan Fatimah, bahwa Rasulullah Saw. pernah mengatakan para nabi tidak mewarisi apa pun. Yang ditinggalkan para nabi adalah sedekah. Keluarga Muhamamd hanya memakan harta mereka sendiri.
Kemudian Fatimah menemui langsung Abu Bakar. Fatimah menyampaikan pendapatnya kepada Abu Bakar.
Abu Bakar kembali berkata, "Wahai putri Rasulullah, ayahnya tidak mewariskan dinar maupun dirham. Beliau pernah mengatakan, 'Sesungguhnya para nabi tidak pernah meninggalkan warisan sama sekali.'"
"Tapi, Fadak dihadiahkan Rasululllah kepadaku," Fatimah mencoba membela haknya.
"Siapakah saksinya?"
Saksi pun didatangkan. Meraka adalah Ali, Ummu Aiman, Umar bin Khattab, dan Abdurrahman bin Auf. Mereka membenarkan bahwa Rasulullah memberikan Fadak kepada Fatimah.
Abu Bakar membenarkan. "Apa yang akan engkau lakukan dengan harta itu sekarang?" tanyanya.
"Aku akan menggunakan harta itu sebagaimana digunakan oleh ayahku," jawab Fatimah.
"Doakanlah aku agar menggunakan harta itu sebagaimana ayahmu dulu gunakan," ungkap Abu Bakar.
"Demi Allah, apakah engkau akan melakukan hal itu?"
Dengan tegas Abu Bakar menjawab, "Demi Allah akan aku lakukan."
Fatimah pun lega. Abu Bakar mengambil harta itu dan membayarkan kepada mereka secukupnya. Abu Bakar berpendirian kukuh demi menjaga dari tuduhan bahwa para nabi hanya mencari dunia dan akan mewariskannya kepada keturunannya.