Dua bulan berlalu.
Pengasuh Caca sudah di pecat dari pekerjaannya. Dan juga Susi, pengasuh Caca itu di jerat pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Juga dilapisi pasal penganiayaan (351) Kitab undang-undang hukum pidana. Dengan hukuman tiga tahun penjara.
Waktu tiga tahun bukanlah waktu yang lama bagi Gilang. Mengingat interogasi yang di lakukan waktu itu, ternyata Susi tidak hanya sekali atau dua kali melakukan hal yang terkadang menyakiti Caca. Bahkan Gilang tidak pernah mengetahui hal itu. Mengingat sepertinya anaknya baik-baik saja.
Gilang pikir Caca sudah nyaman bersama pengasuhnya itu. Namun, ternyata Gilang salah menduga selama ini. Dan lagi penyesalan selalu datang belakangan.
Sakinah sudah lebih sehat dari dua bulan yang lalu. Melihat rumah tangga Anaknya sepertinya baik-baik saja dan bahagia. Sakinah tak lagi terlalu memikirkan ataupun takut akan hal-hal yang belum tentu terjadi.