Perjanjian itu akhirnya dibuat dan mereka sepakati. Sebenarnya Abi tidak menuntut sampai harus dibikin surat perjanjian hitam di atas putih. Tapi, Dea bersikeras untuk melakukannya. Dia tidak mau dianggap bohong atau ingkar janji. Abi bisa menagihnya kapan pun jika memang Dea belum juga memberikan haknya.
Dua buah surat salinan sedang mereka tanda tangani. Dea menandatangani salinan pertama, Abi salinan kedua. Setelah itu mereka saling bertukar kertas untuk kembali menandatangani bagian yang belum. Kedua salinan itu memiliki kekuatan hukum sama. Dan, perjanjian itu akan otomatis berakhir saat satu sama lain menyelesaikan hak dan kewajibannya.
"Done. Lo pegang satu, gue satu."
Abi menyeringai. "Kamu simpan baik-baik surat itu dan jangan sampai suami lo tau. Karena pasti dia akan sangat—"