"Fatih kamu dengarkan ucapkan agama ini dengan baik-baik resapi dan juga kamu ingat. Jangan pernah sekali-kali Kamu merusak hubungan orang yang sudah akad. Karena haram hukumnya. Dan kamu juga tahu, kan, sesuatu yang diharamkan oleh Allah itu pasti dibenci jika tetap dilakukan?"
"Iya, Abah. Saya mengerti," jawab Fatih masih anteng. Menunjukkan bahwa dia memang benar-benar mendengar apa yang abah Amir katakan padanya.
"Jadi merusak hubungan seseorang atau masuk dalam hubungan seseorang menjadi pihak ketiga itu dalam Islam tidak tentang hubungan suami istri saja. Merusak hubungan wanita dan perempuan yang sudah dijodohkan atau sudah melakukan proses ta'aruf, merusak hubungan antara pembantu dan majikan juga tidak boleh.