Chereads / Salju / Chapter 94 - Penjelasan Ujian

Chapter 94 - Penjelasan Ujian

Evaluasi hasil belajar peserta didik diatur di dalam Undang-Undang Republik

Indonesia nomer 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pasal 58 yang

berbunyi; (1) Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk

memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara

berkesinambungan, (2) Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program

pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan,

dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.1

Evaluasi belajar dalam sistem pendidikan merupakan kegiatan yang biasa

dilakukan oleh pihak sekolah terhadap para peserta didik, dengan segala tujuan dan

fungsinya. Sejak sekolah dasar, para peserta didik sudah mengenal istilah ujian

sekolah, di Indonesia evaluasi belajar dibagi menjadi beberapa tahap, tahapan dibagi

mengikuti pola satu tahun pelajaran dalam kalender pendidikan. Seperti ujian

This is the end of Part One, download Chereads app to continue:

DOWNLOAD APP FOR FREEVIEW OTHER BOOKS