Zakat yang dimaksud pada Surat Al-Baqarah ayat 43, kata Imam Al-Baidhawi, adalah zakat pertanian bila masa panen tiba karena penunaian zakat dapat mendatangkan keberkahan pada harta dan membuahkan keutamaan berupa kemuliaan jiwa.
Zakat pada Surat Al-Baqarah ayat 43, kata Imam Al-Baidhawi, bisa bermakna "taharah" atau kesucian karena zakat dapat membersihkan harta dari hak orang lain dan dapat menyucikan jiwa dari penyakit bakhil.
Pada Surat Al-Baqarah ayat 43, Allah memerintahkan Ahli Kitab Madinah untuk shalat bersama dalam barisan shalat berjamaah yang dilakukan oleh Rasulullah dan sahabatnya. Pasalnya, sembahyang berjamaah berbanding 27 derajat di atas shalat sendiri karena mengandung dukungan terhadap jiwa.