Chereads / Menggapai ArasyMu / Chapter 262 - Terjatuh

Chapter 262 - Terjatuh

Dalam kasus bagian waris saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu secara kalalah terdapat dua kondisi. Satu, bila mayit hanya mempunyai satu saudara laki-laki atau satu saudara perempuan seibu, maka masing-masing mendapatkan bagian waris seperenam, tanpa perbedaan dari sisi laki-laki dan perempuan sebagaimana prinsip 'laki-laki mendapat bagian dua perempuan', sebab jalur mereka kepada mayit sama-sama melalui perempuan, yaitu ibunya. Dua, bila mayit mempunyai lebih dari satu saudara laki-laki atau saudara perempuan seibu, maka mereka bersama-sama mendapatkan bagian warisan sepertiga.

Dalam kata lain, sepertiga itulah yang menjadi bagian warisan mereka dan dibagi rata tanpa membeda-bedakan dari sisi laki-laki dan perempuannya. Sementara sisanya dibagikan kepada ahli waris lainnya, ashabul furudh dan 'ashabah yang ada. 

Pembagian harta waris dalam dua kondisi ini juga dilakukan setelah pemenuhan wasiat dan hutang yang menjadi tanggungan mayit. Semuanya sesuai dengan frasa:

This is the end of Part One, download Chereads app to continue:

DOWNLOAD APP FOR FREEVIEW OTHER BOOKS