Seorang wanita ketika sudah menginjak usia baligh (dewasa secara syar'i) lumrahnya akan mengalami perubahan dari berbagai struktur tubuhnya. Hal yang sangat mencolok terjadi yaitu sebuah darah keluar dari farji-nya. Darah tersebut bukan darah karena penyakit, tetapi darah itu merupakan sebuah fenomeno alamiah yang memang harus terjadi kepada wanita normal. <>Dengan istilah lain, syari'at menyebutkan bahwa darah tersebut adalah darah haid yang memiliki ketentuan hukum tersendiri. Namun, tidak semua wanita tidak memahami secara utuh antara darah yang memiliki standar hukum (haid) dengan yang tidak memiliki standar hukum (bukan haid), karena tidak semua darah yang keluar dari pangkal paha wanita adalah darah haid.
Para kaum wanita sudah tentu (akan) mengalami haid, tetapi tidak semua wanita bisa dengan benar menerapkan hukum fikih terkait dengan haid. Dalam bahasa lebih luas bisa dikatakan bahwa semua wanita bisa haid, tapi tidak semua wanita memahami tentang darah haid.