Kedua, berkaitan dengan batas maksimal istri yang boleh dinikah. Ulama Ahlussunnah menjelaskan bahwa batas maksimal istri yang boleh dinikah adalah empat orang. Hal ini sesuai dengan beberapa riwayat hadits, ijma, dan pendekatan kebahasaan.
Dari sisi kebahasaan, penafsiran frasa mastna wa Tsulasa wa ruqba dengan makna "dua tambah tiga, tambah empat, sehingga batas maksimal istri adalah sembilan, karena huruf wawu menunjukan makna mutlaqul jam'i (penjumlahan)" adalah penafsiran yang keliru. Sebab bahasa Al-Qur'an adalah bahasa yang paling fasih, sementara dalam bahasa Arab penggunaan diksi "dua, tiga dan empat" untuk menunjukkan bilangan sembilan adalah diksi yang sangat buruk.