Pada Brigade Nakhlah sempat terjadi pertumpahan darah dengan terbunuhnya satu orang kafir dan dua orang menjadi tawanan perang. Itu pun mendapat teguran dari Rasulullah. Begitu Rasulullah mengetahuinya, ia marah. Dua tawanan pun dilepaskan dan satu orang yang terbunuh itu ditebus dengan cara membayar diyat (uang denda yang diserahkan kepada wali korban).
Pada bulan Sya'ban tahun kedua hijriyah, tepat sebelum terjadinya perang Badar Kubra, turun wahyu yang menginstruksikan wajib berperang. Wahyu itu berupa firman Allah swt dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 190. Hal yang menginisiasi hukum wajib di sini adalah karena kondisi umat Muslim sudah sangat terdesak dan benar-benar semakin masifnya intimidasi yang dilakukan oleh kafir Quraisy.