Chereads / Menggapai ArasyMu / Chapter 171 - Perempuan Haram

Chapter 171 - Perempuan Haram

"Tidaklah seorang perempuan menyakiti suaminya di dunia kecuali istrinya dari kalangan bidadari akan berkata, 'Janganlah kaumenyakitinya. Semoga Allah membalasmu. Dia adalah tamumu yang sebentar lagi akan meninggalkanmu dan menjumpai kami,'" (HR Ahmad). (Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid IX, halaman 6844-6847).

Ketika seorang laki-laki melangsungkan akad nikah, maka ibu mertuanya langsung menjadi mahramnya tanpa menunggu hubungan badan. Demikian pula ketika seorang laki-laki yang anak laki-lakinya melangsungkan akad nikah, maka menantu perempuannya langsung menjadi mahram. Atau ketika seorang laki-laki yang ayahnya melangsungkan akad nikah, maka ibu tirinya langsung menjadi mahram.

ketiga baris mahram ini, yakni mertua, menantu, dan ibu tiri, menjadi mahram tanpa menunggu hubungan badan. Sementara anak tiri perempuan akan menjadi mahram setelah ada hubungan badan dengan ibu anak tiri tersebut.

This is the end of Part One, download Chereads app to continue:

DOWNLOAD APP FOR FREEVIEW OTHER BOOKS