Dengan senyum yang penuh dengan ketenangan diri, Abah Ucup mulai menerangkan dalil-dalilnya, termasuk membacakan Surat An-Nisa ayat 3 yang memberitakan tentang hukum pernikahan seorang lelaki dengan maksimal 4 orang Istri.
Allah –Ta'ala- telah berfirman :
( فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا) النساء/3.
"Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya". (QS. An Nisa': 3)
"Neng Chacha, Jika calon suami neng Chacha itu mampu untuk berbuat adil terhadap istri-istrinya, maka jalanilah dengan penuh keiklashan.
Taatilah suamimu selagi apa yang diminta suamimu itu tidak melanggar hukum Agama dan Negara."