Angan-anganku terlalu panjang, sementara tangan terbatas jangkauan. Kepergian meninggalkan kedukaan, meradang saat kehilangan bayangan. Aku tanpamu di luar logikaku. Hampa terasa. Pikiran sesak, penuh namamu di setiap sudut kepala. Lalu kapan berakhir dilema, pertemuanlah jawabnya.
_Khanza Arisha_
***
Secara yuridis, Bandar Udara didefinisikan sebagai kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.(Sumber google, wikipedia)