Setelah berjalan selama lebih dari dua jam, sidang perdana kasus keracunan masal akibat temuan racun aflatoxin pada produk berbasis kedelai tujuh perusahaan FMCG skala besar itu akhirnya ditunda. Pihak terdakwa, PT. Soya Bumindo menyatakan ingin mengajukan eksepsi alias keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu disampaikan langsung oleh Farhan Hilman, General Manager perusahahaan bermasalah itu.
Tentunya hal itu dikeluhkan oleh para direksi perusahaan beserta penasehat hukum yang hadir pagi itu. Memang tidak terprediksi apa yang terjadi di ruang sidang. Dakwaan dinilai sudah tepat oleh JPU dan Pengacara, tapi akhirnya hari itu tahap sidang belum bisa sampai pada pembacaan tuntutan oleh Majelis Hakim. Terpaksa mereka harus menunggu 3-7 hari kedepan.
"Gak akan fokus maksimal deh ini kerja kalau sidang belum selesai, ditundanya lama juga," ujar Bisma begitu Ia dan Adri keluar dari ruang sidang.