Aruna, kalau pun Nana harus diserahkan kepada pihak berwajib, apakah kamu tahu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 44? Seseorang 'Tiada dapat dipidana barang siapa suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan olehnya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal,'Β
"Maka dari itu, dari pada Nana terus menghantui perempuan yang saat ini berjuang melahirkan generasi penerusku, atas nama kehormatan ayahmu, Lesmana. Kakek tua ini meminta izin, menjauhlah dari kota ini sejenak" Terdengar helaan nafas panjang dari Wiryo.Β
"Hendra, bawa dia ikut bersamamu. Aku tidak akan bisa menyiapkan Anna, apalagi mengatur persiapan dokumen-dokumen kepergiannya. Andai bayang-bayang Mahendra terus mengawasi. Madam Graziella, ibu angkat Anna akan tiba untuk menjemput putrinya"