Pengacara Muhid sempat terdiam dan merasa bahwa dia tidak akan berhasil karena Jaksa Helpi memiliki banyak bukti. Namun walaupun salah, Pengacara Muhid adalah Pengacara. Yang mana, Tersangka/terdakwa itu mempunyai hak untuk didampingi oleh penasehat hukum/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana antara lain diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Perlu dipahami bahwa dalam Hukum Acara Pidana dikenal Asas Praduga Tak Bersalah, yaitu setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.