Sebagai organisasi politik sendiri, sebuah negara memiliki fungsi sebagai alat yang digunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan agar dapat mengatur terbentuknya hubungan antar individu serta menertibkan dan mengendalikan berbagai gejala kekuasaan yang mungkin akan muncul pada kehidupan masyarakat.
Hal ini juga dapat kita lihat melalui pendapat Roger H. Soltau dan Robert M Mac Iver yang berasal dari bukunya The Modern State. Di dalam buku tersebut, Robert M Mac Iver mengemukakan bahwa sebuah negara merupakan persekutuan manusia atau asosiasi yang menyelenggarakan penertiban terhadap suatu masyarakat yang ada di dalam sebuah wilayah dengan dasar sistem hukum yang dijalankan oleh pemerintah dan memiliki sifat kekuasaan yang memaksa.
Robert M Mac Iver juga menyatakan bahwa, walaupun sebuah negara merupakan bentuk dari persekutuan manusia, akan tetapi sebuah negara memiliki ciri khas nya masing-masing yang membedakannya dengan negara lain ataupun persekutuan manusia lainnya.