Lalu wakil calon suami segera menjawab: "Saya terima nikah dan kawinnya (Si Fulanah binti Fulan) untuk orang yang menunjuk saya sebagai wakilnya, yaitu si Fulan bin Fulan, dengan mahar tersebut dibayar tunai." Bila menghendaki menggunakan bahasa Arab maka diucapkan:
Qabiltu nikâhahâ wa tazwîjahâ li muwakkilî Fulânibni Fulânim bilmahril madzkûri hâlan. Dengan tata cara seperti itu, pernikahan tersebut menjadi sah dan tepat sasaran untuk calon suami tersebut. Semoga pernikahan yang akan dilangsungkan menjadi pernikahan yang penuh berkah dan keluarga yang dibentuk dapat menjadi keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Amin. (Ibrahim al-Bajuri, Hâsyiyyatul Bâjûri 'alâ Ibni Qâsimil Ghâzi, [Semarang, Thoha Putra], juz I, halaman 386).