"Al-Muhajiru (orang yang berhijrah) adalah orang yang meninggalkan larangan Allah," (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Tekanan terhadap umat Islam as-sabiqunal awwaluna semakin berat. Kaum Quraisy Makkah tambah menindas dengan beragam penyiksaan yang menambah penderitaan di mana-mana. Menghadapi krisis gawat ini, Rasulullah SAW mengambil tindakan dengan menghijrahkan beberapa pengikutnya yang posisinya masih lemah.
Hijrah gelombang pertama (di tahun ke-5 kerasulan) menuju Abessinia atau Habasyah, diikuti 15 orang (10 laki2 dan 5 perempuan) termasuk Usman bin Affan dan istrinya Ruqayah, putri Rasulullah. Mereka lalu kembali setelah beberapa bulan karena mendapat informasi bahwa Makkah sudah aman. Situasi di Kota Makkah ternyata semakin kacau dan gawat. Teror kaum musyrikin tambah menjadi-jadi yang berujung dibuatnya undang-undang pemboikotan terhadap kaum muslimin.