Mereka hanya memberikan hak waris kepada para laki-laki dewasa. Dalam hal ini orang-orang Jahiliyah berkata, "Kami tidak memberikan warisan kecuali kepada orang yang mampu berperang di atas punggung kuda dan mampu mengambil harta rampasan."
Atas peristiwa ini Ummu Kuhhah RA mengadu kepada Rasullulah SAW yang kemudian memanggil Suwaid dan Arfajah. Setelah menghadap, kedua orang inipun bersikukuh, "Wahai Rasulullah, anak Ummu Kuhhah tidak bisa naik kuda, tidak bisa memanggul senjata dan tidak bisa mengalahkan musuh."
Kemudian Rasulullah SAW menjawab, "Bubarlah kalian sehingga aku menanti apa yang Allah firmankan kepadaku tentang urusan mereka." Lalu mereka bubar dan turunlah Surat An-Nisa ayat 7 ini. (Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidi an-Naisaburi, Asbabun Nuzul, [Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah: 1431 H/2010 M], halaman 89).