Dalam mendidik anak perlu keseimbangan antara sikap lemah lembut dan tegas agar anak dapat diarahkan menjadi anak yang berakhlak dan berbakti. Memukul anak memang termasuk bagian dari mendidik anak. Syekh Nawawi juga menuliskan bahwa usia 6 tahun anak dididik tata krama, usia 9 tahun dipisahkan tempat tidurnya, dan usia 13 tahun dipukul bila tidak mengerjakan shalat fardu.
Akan tetapi, kalaupun memukul terpaksa dilakukan kepada anak hendaknya dengan cara yang benar. Misalkan jangan memukul anak di depan umum, karena akan menjatuhkan harga dirinya. Jangan memukul anak pada wajah, karena merupakan anggota tubuh yang paling mulia bagi manusia.
Wajahlah yang paling mudah dikenali dari seseorang. Cedera pada wajah merupakan aib besar. Juga jangan memukul yang menyakiti atau melukai. Pukullah dalam rangka mendidik dan dilakukan tanpa disertai kemarahan, namun betul-betul karena sayang. Bila memungkinkan, lebih baik hindarilah menghukum dengan pukulan.