Sedangkan menurut pendapat Mazhab Syafi'i, hukum pernikahan tersebut tetap dianggap sah. Dengan syarat, mahar mitsil tetap dibayarkan. Menurut Mazhab Zaidiyyah, salah satu Mazhab Syi'ah terkemuka, pernikahan semacam ini tetap saja sah. Mereka tidak mempersoalkan jenis mahar apakah yang akan dibayar. Sehingga, apa pun jenis mahar yang dibayar, pernikahannya tetap sah.
"Kamu itu salah hadist. Ini aku dipaksa nikah sedangkan istriku sakit. Aku ya Ndak mau. Aku mau merawatnya."
"Iya gus."
"Bilang sama umi dan Abi. Aku menolak lamaran mereka."
"Iya Gus." Syahdan pun pergi.
"Loh-loh, kok disuruh pergi?" Ucap umi yang membawakan dua cangkir kopi. "Ndak apa-apa umi. Omar tidur?"
"Iya." Aku pun pamit menuju pesantren untuk mengajar.
"Gus! Ada titipan." Seorang santri memberikan sebuah bingkisan untukku."
"Ya sudah terimakasih, saya ngajar dulu."
Aku pun melewati lorong pesantren dan sampai ke kelas.
"Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Kita belajar tauhid."