Demikian pula Imam At-Thabari juga mengunggulkan pendapat pertama, namun menurutnya konteks ayat adalah pembagian harta wasiat, bukan warisan. Argumentasinya, hukum-hukum Allah yang ada dalam Al-Quran atau hadits tidak dapat dianggap menasakh hukum yang lain selama masih dapat dikompromikan antara keduanya.
Nah, Surat An-Nisa ayat 8 ini dapat dipahami sebagai ayat pembagian wasiat yang tidak bertentangan dengan ayat-ayat pembagian waris, sehingga keduanya dapat diamalkan, tetap berlaku, dan tidak saling menafikan. Oleh karenanya tidak tepat bila dianggap telah dinaskh dengan ayat lain. Menurutnya, pemahaman seperti inilah yang secara ilmiah dapat diterima dibandingkan pemahaman lain. (At-Thabari, Jami'ul Bayan, juz VI, halaman 435-438); dan (Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, juz V, halaman 49).