anjing sebagaimana kita ketahui merupakan hewan yang diharamkan untuk dimakan. Celakanya, anjing seakan menjadi musuh bebuyutan dan hewan terkutuk yang harus dibasmi.
Pada prinsipnya, Islam melarang penganiayaan terhadap binatang jenis apapun. Islam menjamin hak hidup binatang-binatang sebagai ciptaan Allah. Manusia tidak berhak menyakiti atau bahkan menghilangkan nyawa binatang. Rasulullah dalam hadits riwayat Imam Muslim melarang manusia untuk menjadikan nyawa binatang sebagai taruhan atau permainan.
Imam An-Nawawi dalam syarah sahih Muslim-nya mengatakan, larangan pada hadits ini bermakna pengharaman bagi umat Islam menganiaya binatang. Adapun terkait anjing, Ibnu Abdil Barr dari mazhab Maliki menyatakan bahwa penganiayaan terhadap anjing juga diharamkan. Sebaliknya, kebaikan terhadap anjing juga mengandung anjuran dan ganjaran pahala: