"Nah, ayat ini menceritakan tentang buruknya akhlak atau sangat miris sekali berdosa dan haram menikahi wanita yang sudah dinikahi oleh ayah atau kakek yang dimaksud disini siapa?"
"Nenek, ibu."
"Iya benar. Paham ya? Lanjut apa ndak?"
"Lanjut ustadz."
"Baik, saya lanjutkan."
"Ustadz tadi ayat 21 belum."
"Oh ya lupa, makanya kok gak ada lanjutannya. Ya sudah balik ayat 21."
Wa kaifa ta'khudzūnahu wa qad afdhā ba'dhukum ilā ba'dhin wa akhadzna minkum mītsaqan ghalīzhan.
Artinya, "Bagaimana kalian mengambil mahar yang telah kalian berikan itu, sementara sebagian kalian telah bersetubuh dengan sebagian yang lain dan para istri telah mengambil janji yang sangat kuat dari kalian?" (An-Nisa' ayat 19)
Ayat ini merupakan kelanjutan ayat sebelumnya, yang membahas 'illat atau alasan larangan bagi suami mengambil mahar yang telah diberikan kepada istrinya, ketika ia berkeinginan menikahi wanita lain. Al-Qur'an mengingkari perbuatan suami tersebut sebagaimana dalam frasa