Dalam bayangan banyak orang, sebuah pernikahan merupakan ikatan antara satu lelaki dan satu perempuan, serta didasari oleh cinta dan keinginan untuk menghabiskan hidup bersama dalam suka maupun duka hingga tua. Namun faktanya, konsep pernikahan bagi beberapa orang tidaklah mutlak seperti itu. Ada poligami, yang merupakan istilah umum untuk menyebut pernikahan yang terdiri dari satu suami dan lebih dari satu istri.
Topik poligami juga memancing perdebatan sekaligus dukungan. Meski dianggap memasuki wilayah pribadi, pemerintah telah mengatur hal ini dalam Undang-Undang Pernikahan yang syaratnya harus dipenuhi. Bahkan pelatihan untuk kesiapan memasuki fase poligami pun mulai tumbuh di kota-kota besar.
Mari kenali lebih jauh konsep poligami yang damai dalam Islam. Artikel ini akan membahas:
Poligami dalam Islam.
Syarat & hukum poligami.
Dampak poligami dalam rumah tangga.
Panduan membeli rumah untuk istri kedua jika berpoligami.
1. Poligami dalam Islam