"Janganlah seorang laki-laki mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya, kecuali saudaranya itu telah meninggalkannya atau memberinya izin." (H.R Bukhari)__AYTB.
________________________
Pada sudut sisi ruang rindunya yang patah, Hakim meresapi bagaimana luka itu menjalar kembali pada puing-puingnya yang telah retak. Pada dinding-dinding yang telah mengelupas di banyak sisi dan mencipta dingin menusuk tulang. Pada salah dan dosa yang ia perbuat pada sang istri. Bila ia menilik kembali pada perpotongan kenangan yang serupa puzzle itu, dadanya serasa dihujam ribuan anak panah dari segala penjuru.