"Benar, Be. Jadi, bukankah seharusnya Jeje bertindak seperti si J yang babe ungkapkan tadi?
"Dari hubungan mereka bertiga terikat oleh talian hukum dan bisa diterangkan dalam tiga hubungan. Pertama, hubungan si Jeje dengan si anak tidak terbantahkan. Kedua, hubungan si Jehe dengan si Nana di mata hukum perkawinan negara adalah tidak sah dan dianggap tidak pernah ada sehingga Nana juga tidak bisa menuntut hak-haknya ke si Jeje.
"Ketiga, meski si Jeje dengan si Nana tidak terikat pernikahan yang sah di mata hukum negara, tetapi hubungan Ayah dengan si anak adalah hubungan biologis yang tidak bisa diputus oleh hukum apa pun. Hal itu sesuai dengan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 tanggal 17 Februari 2012 yang merevisi Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga menjadi: