Aku memang resign tanpa woro-woro dan memberi tahu siapapun. Aku masuk kerja seperti biasa, tapi aku sudah menyiapkan surat resign. Aku hanya meletakkan surat resign itu langsung kepada HRD, lalu menyampaikannya dan memberikan alasan yang sebenarnya serta memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada atasan kepala bidang bagianku. Itu saja, selebihnya aku tidak bercerita atau membahas dengan yang lainnya.
Sebenarnya aturan resign adalah pada saat mengajukan resign, maka satu bulan setelahnya itu belum boleh berhenti bekerja harusnya, karena perusahaan harus menyiapkan karyawan baru untuk menggantikan pekerja yang resign. Jadi istilahnya kita yang mau keluar resign ini harus mentraining dulu karyawan baru agar mempunyai kompetensi dan setidaknya serah terima pekerjaan dan bidang yang sudah kita geluti, telah mereka kuasai.