Rayyan dan Arumi sekarang mengerti bahwa transplantasi rahim diperbolehkan dalam islam jika menenuhi syarat tadi. Didapatkan dari wanita yang dengan kerelaan hatinya menyerahkan dan si penerima juga dalam keadaan darurat. Artinya dalam kondisi tanpa melalui transplantasi, wanita tidak akan bisa hamil karena tidak ada rahim. Dan juga masih ada sel telur asli dari si penerima donor. Agar nantinya tidak akan mencampur adukkan nasab.
"Lalu kondisi istri saya ini apa bisa dikatakan darurat, Tadz?" tanya Rayyan kemudian.
"Tujuan Pak Rayyan dan Bu Arumi melakukan transplantasi rahim apa?"
"Saya hanya ingin merasakan mendampingi istri saya saat hamil, Tadz. Karena dulu waktu hamil pertama, saya tidak mendampingi dia, Tadz." Rayyan menatap Arumi lalu menggenggam tangannya.
"Tapi kalian sudah punya anak kan?"
"Sudah Tadz,"