Total hukuman sembilan tahun empat bulan penjara dengan pasal berlapis untuk Om Neil dan Zenatta dijatuhkan hari ini. Pasal yang mencakup pasal perencanaan kekerasan dengan senjata api, pasal ancaman kekerasan, pasal kepemilikan senjata ilegal, pasal perusakan, dan pasal kejahatan berencana dimulai dari kasus Astro dengan Cokro dan Dissa.
Gerard dan tiga pengawal Zenatta yang lain mendapatkan hukuman yang lebih ringan, yaitu enam tahun dua bulan dengan berbagai pertimbangan dan pembelaan bahwa mereka hanya mengikuti instruksi. Dengan kata lain, mereka hanya mengikuti perintah yang sudah diarahkan padanya dan terlepas dari jerat pasal perencanaan. Namun Gerard masih akan menghadapi proses hukum lain dari salah satu kolektor lukisan yang merasa ditipu.
"Kita pulang dari luar negeri, mereka masih dipenjara. Kita punya banyak waktu buat bangun bisnis lebih bagus lagi." ujar Astro dengan senyum mengembang di bibirnya.