Dalam konteks orang yang mencintai wanita padahal ia sudah bersuami, berarti ia tidak mewujudkan apa yang akan menjadi problem jika diwujudkan. Syaikh 'Ali Jum'ah menyebutkan bahwa ini yang dalam mazhab Maliki sebagai at-Takhbiib. Takhbiib adalah melakukan tindakan yang menyebabkan relasi dua orang, termasuk suami istri menjadi rusak agar ia mendapatkan tujuannya. Maka pada tingkat ini, hukumnya menjadi haram.
Maka siapa yang merusak istri seseorang, maksudnya: "membuat perempuan menjadi tertarik kepada orang yang menggodanya, maka orang yang melakukannya telah mendatangi pintu yang besar menuju dosa besar. Para ahli fikih menegaskan hal itu dengan ketat dan melarangnya. Mazhab Maliki berpendapat haramnya perempuan yang digoda itu kepada laki-laki yang merusakan hubungan prempuan itu dengan suaminya. Tujuannya agar orang-orang tidak menjadikan itu jalan untuk merusakkan para istri.
Pandangan Islam Tentang Mencintai Suami Orang