Download Chereads APP
Chereads App StoreGoogle Play
Chereads

Jasa Buat IMTA CARENANG

Jasa_buat_kitas
--
chs / week
--
NOT RATINGS
4.3k
Views
Synopsis
Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas. Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada : 1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas; 2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas; 3. Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan 4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah periran dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan 5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia 6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia Ingin dibantu dalam pengurusan kitas, kitap, rptka, imta dan dokumen lainnya? Kami siap membantu anda.
VIEW MORE

Chapter 1 - Call/WA 0813-1517-2878, Jasa Agen Telex Visa Serang, Jasa Pengurusan Kitap Kasemen, Jasa Kitas Visa Kitap Cilegon, Jasa Buat Kitap Bojonegara, Jasa Buat IMTA Anyar, Jasa Pengurusan Rptka Cikeusai

Call/WA 0813-1517-2878, Jasa Agen Telex Visa Serang, Jasa Pengurusan Kitap Kasemen, Jasa Kitas Visa Kitap Cilegon, Jasa Buat Kitap Bojonegara, Jasa Buat IMTA Anyar, Jasa Pengurusan Rptka Cikeusai.

Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.

Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :

1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas;

2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;

3. Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan

4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah periran dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan

5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia

6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia

Ingin dibantu dalam pengurusan kitas, kitap, rptka, imta dan dokumen lainnya? Kami siap membantu anda.

Kantor kami,

PT Parama Satya Pertiwi

Allure Mansion Blok M No. 1, Jatimurni,

CP: BP. Henry M (0813-1517-2878)

SEGERA HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA…

KLIK https://wa.me/+6281315172878 (Bp.Henry)

Website : https://sites.google.com/view/paramasatyapertiwi

Lokasi : https://g.page/r/CbX59AKM1kRvEBA

#jasakitas, #jasakitasmurah, #jasakitaskitap, #jasarptka, #jasaimta, #staypermit, #workpermit, #syaratkitaswna, #birojasakitas, #jasapembuatankitas, #jasakitasonline, #jasakitastka, #biaya kitas, #izinkerjawna, #jasakitap, #jasadokumenimigrasi, #jasapembuatankitap, #jasapembuatanimta, #jasabuatkitas, #ijintka, #birojasarptka