Izin Tinggal Terbatas adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas.
Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan kepada :
1. Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas;
2. Anak yang lahir di wilayah Indonesia pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas;
3. Orang asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan
4. Nahkoda, awak kapal atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah periran dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
5. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
6. Anak dari orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia
Ingin dibantu dalam pengurusan kitas, kitap, rptka, imta dan dokumen lainnya? Kami siap membantu anda.
Kantor kami,
PT Parama Satya Pertiwi
Allure Mansion Blok M No. 1, Jatimurni,
CP: BP. Henry M (0813-1517-2878)
SEGERA HUBUNGI KAMI SEKARANG JUGA…
KLIK https://wa.me/+6281315172878 (Bp.Henry)
Website : https://sites.google.com/view/paramasatyapertiwi
Lokasi : https://g.page/r/CbX59AKM1kRvEBA
#jasakitas, #jasakitasmurah, #jasakitaskitap, #jasarptka, #jasaimta, #staypermit, #workpermit, #syaratkitaswna, #birojasakitas, #jasapembuatankitas, #jasakitasonline, #jasakitastka, #biaya kitas, #izinkerjawna, #jasakitap, #jasadokumenimigrasi, #jasapembuatankitap, #jasapembuatanimta, #jasabuatkitas, #ijintka, #birojasarptka