"Tujuan pihak hukum memutuskan hal tersebut adalah menegaskan bahwa anak luar kawin juga berhak mendapat perlindungan hukum. Menurut pertimbangan Mahkamah Agung, hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinannya masih disengketakan.
"Bagaimana langkah apabila si Ayah di belakang hari tidak mau bertanggungjawab secara keperdataan dengan anaknya? Berikut langkah hukum yang dapat diajukan oleh keluarga si ibu:
1. Si S bisa mengajukan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri setempat.
2. Si S harus menyiapkan bukti-bukti yang kuat secara medis, seperti tes DNA atau tes darah, bila si anak adalah benar-benar anak si T. Bukti ini hukumnya wajib disampaikan di persidangan.