Chereads / Sejarah Singkat Hukum Indonesia / Chapter 2 - Hukum Indonesia

Chapter 2 - Hukum Indonesia

Hukum di Indonesia merupakan hukum yang di bawa oleh Bangsa Belanda yang disiarkan di Indonesia oleh VOC pada saat itu. Yang tujuannya dari VOC untuk merampas atau mengambil rempah-rempah di Indonesia. Setelah itu Belanda masuk ke Indonesia memakai nama VOC tersebut.

Belanda pada saat itu menganut sistem Eropa kontinental sedangkan Indonesia pada saat itu memakai sistem hukum kebiasaan atau hukum adat yang di percayai dan di taati oleh masyarakat sekitar.

Pada saat kekuasaan di ambil oleh Belanda. Rakyat Belanda pun membawa dan menerapkan hukum nya di Indonesia, kemudian mulailah rakyat Indonesia mengikuti sistem hukum itu tetapi tetap hukum adat di Indonesia masih di taati bahkan Belanda pun harus patuh kepada hukum tersebut jika ada yang melanggarnya pada masa penjajahan.

Rakyat Indonesia kemudian mengambil sistem hukum kontinental lalu diterapkan pada sistem hukum Indonesia yang kemudian di kodifikasikan oleh negara Indonesia dari hukum perdata (BW) dan KUHP yang di terapkan di negara Indonesia sekarang ini. Itu adalah hukum yang sebenarnya bukan asli dari Indonesia tetapi dari bangsa lain yaitu Belanda. Sedangkan hukum asli Indonesia adalah hukum adat atau hukum kebiasaan yang tidak terkodifikasi di negara tetapi terkodifikasi di suatu tempat atau tertulis di kepala suku adat sekitar Indonesia.