Mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa, menikahi wanita yang dalam keadaan hamil akibat bersiza (diperkosa) dengan lelaki lain hukumnya haram. Keharaman ini berlaku mutlak untuk laki-laki yang menghamilinya atau ayah si bayi dan laki-laki lain.
Dengan kata lain, wanita yang hamil karena hubungan seksual di luar pernikahan, di larang menikah dengan pria manapun. Hal ini karena janin yang ada di dalam kandungan wanita tersebut berasal dari air mani yang haram, sehingga janin itu bukan anaknya meskipun dari air mani di pelaku seksual.
Itulah alasan fiqih kenapa Habib dan Aisyah tidak menikah. Mereka bahkan di haramkan untuk menikah, dan Habib amat sangat kecewa melihat pengetahuan istrinya yang rendahan ini. Dia marah, terutama ketika mirisnya kepercayaan di antara kami.